Tentu hal ini sangat disayangkan oleh
semua pihak, terutama mantan ketua MK Mahfud
MD, Mahfud dalam komentarnya di Harian
Surya Edisi Jumat 4 Oktober 2013
mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa dengan tingkah koleganya itu, karena lembaga
yang selama ini dia bangun dengan susah payah harus hilang pamornya karena tindakan
tak terpuji Akil.
Dan seiring berjalannya waktu, KPK
akhirnya menyematkan status kramat kepada Akil Muchtar yaitu status Tersangka dua kasus dugaan suap sengketa
pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Kamis
3 Oktober 2013. Sebagaimana kita ketahui, ketika seseorang sudah disematkan
status tersangka oleh KPK, hampir dipastikan akan sulit lepas dari status
tersebut walaupun penetapannya bukan di hari jumat keramat, sebagaimana KPK
menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Yang menarik untuk kita renungkan adalah
bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang beralamat
di jalan Medan Merdeka itu. Terutama dalam hal penanganan sengketa pemilukada
di sejumlah daerah. Apalagi pada 9 April
2014 mendatang kita akan dihadapkan pada pesta demokrasi yang akan berlangsung
di seluruh pelosok negeri yang pastinya tidak
akan lepas dari sengketa yang akan dimeja hijaukan di Mahkamah konstitusi.
Bayang – bayang penyuapanpun tidak
akan lepas dari benak hakim konstitusi yang akan menangani sejumlah sengketa
tersebut, Karena uang penanganan sengketa yang hanya Rp. 5 Juta/sengketa sangat
kecil dibandingkan uang suap yang ditawarkan oleh para oknum Calon Legislatif
(Caleg) dan oknum calon Kepala Daerah yang nilainya hingga miliyaran rupiah. Tentu
kita tidak ingin para hakim kita terlena dengan bujukan dan rayuan sejumlah
oknum caleg dan oknum calon Kepala Daerah yang ingin memperebutkan kursinya
dengan cara tidak halal tersebut.
Tak pelak seorang Mahfud MD pun
meminta lembaga yang pernah dipimpinnya selama lima tahun tersebut agar
dibubarkan saja, walaupun kemudian Mahfud menarik kembali ucapannya dan
mengatakan bahwa MK tak mungkin dibubarkan. Kita tahu, seorang mahfud MD adalah
tokoh yang sangat berhati – hati dalam berkomentar, bahkan ketika akil dilanti
menjadi ketua MK, Mahfud meminta akil tidak banyak berkomentar di Media. Namun
dalam kasus ini mungkin mahfud sangat kecewa dengan akil sampai – sampai isu
pembubaran MK pun diutarakannya. (Republika
Online, 3 dan 6 Oktober 2013)
Mengembalikan kepercayaan yang runtuh
tentu tak semudah membangun kepercayaan. Bak seorang mantan maling yang
bertobat akan lebih mudah dipercaya dari pada mantan ustad yang bertobat.
Namun, kita harus yakin bahwa akan ada perubahan yang lebih baik di tubuh MK ke
depannya asal benar – benar selektif dalam memilih hakim Konstitusi. Tidak
hanya pertimbangan intelektual, namun pertimbangan emosional dan spiritual
harus menjadi pilihan utama. Cara – cara politispun harus ditinggalkan
mengingat Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang harus benar – benar
Independen.
Tentu kita berharap Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) yang sudah disiapkan Presiden yang
antara lain akan mencakup aturan mengenai persyaratan dan Mekanisme seleksi
hakim MK akan mampu memperbaiki nama Mahkamah Konstitusi yang mulai buram
karena Ulah akil Muchtar. Dan Semoga ke depan MK kembali menjadi lembaga yang
paling dihormati dan disegani yang mampu memberikan keadilan ditengah keterpurukan
demokrasi dan kebobrokan penegakan hukum di negeri ini.
Dimuat di harian kabar madura edisi Selasa 8 Oktober 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar