Selasa, 31 Januari 2012

PRO KONTRA MORATORIUM REMISI KORUPTOR


        Baru-baru ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, mengeluarkan kebijakan yang menuai pro dan kontra dari berbagai pihak terutama para politisi, akademisi, dan pakar hukum di Negara kita. Kebijakan Kementerian hukum HAM untuk menghentikan sementara atau moratorium remisi kepada koruptor oleh sebagian pihak dianggap salah kaprah dan melanggar hukum bahkan ada yang menuding kebijakan itu, hanya untuk pencitraan menteri dan wakil menteri baru.
Tidak aneh memang kalau kebijakan itu mendapat penolakan-penolakan, mengingat jumlah pro koruptor di Negara kita cukup besar terutama dikalangan anggota legislatif. Telah kita ketahui, tidak sedikit dari mereka yang mengecam kebijakan Amir syamsudin dan wakilnya. Nudirman munir dan rohut sitompul misalnya, mereka secara terang-terangan mengatakan bahwa kebijakan itu melanggar hukum, konsitusi, dan peraturan pemerintah.
Sebagai Negara terkorup ke dua di Asia pasifik, tidak salah rasanya kalau penolakan terhadap kebijakan yang merugikan koruptor mendapat dukugan yang cukup besar. Karena bagaimanapun budaya korupsi di Indonesia sudah merajalela, mulai dari pemerintah daerah sampai pemerintah pusat bahkan penegak hukumpun terlibat di dalamnya.
Membebaskan negara dari belenggu korupsi rasanya seperti sulit sekali. Usaha penegakan hukum pun seperti menabrak tembok tebal yang susah ditembus, hukum bisa dibeli, pasal bisa dihilangkan, tuntutan bisa dipermainkan, tergantung selera. Jika jumlah fee yang disodorkan kepada para oknum penegak hukum cocok, hampir bisa dipastikan akan mendapatkan pelayanan istimewa.
Melihat realita-realita di atas, langkah yang di ambil kemenkumham sangat tepat karena dapat membeikan dampak positif terhadap penegakan tindak Pidana Korupsi (tipikor). Mengingat penegakan tindak pidana korupsi di Negara kita masih sangat lemah dan tidak memberikan efek jera. Karena bagimanapun jangan sampai orang yang telah merampok duit negara hukumannya lebih ringan dari pencuri ayam.
Para koruptor dan prokoruptor pastinya akan mencari celah dan titik lemah agar moratorium ini tidak dapat dilaksanakan sehingga mereka bisa memepermainkan hukum di Negara kita. maka sangat diperlukan dukungan dari masyarakat agar moratorium ini bisa terealisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar