Baru-baru ini Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) Republik Indonesia,
mengeluarkan kebijakan yang menuai pro dan kontra dari berbagai pihak terutama
para politisi, akademisi, dan pakar hukum di Negara kita. Kebijakan Kementerian
hukum HAM untuk menghentikan sementara atau moratorium remisi kepada koruptor
oleh sebagian pihak dianggap salah kaprah dan melanggar hukum bahkan ada yang
menuding kebijakan itu, hanya untuk pencitraan menteri dan wakil menteri baru.
Tidak aneh memang kalau kebijakan itu mendapat
penolakan-penolakan, mengingat jumlah pro koruptor di Negara kita cukup besar
terutama dikalangan anggota legislatif. Telah kita ketahui, tidak sedikit dari
mereka yang mengecam kebijakan Amir syamsudin dan wakilnya. Nudirman munir dan
rohut sitompul misalnya, mereka secara terang-terangan mengatakan bahwa
kebijakan itu melanggar hukum, konsitusi, dan peraturan pemerintah.
Sebagai Negara terkorup ke dua di Asia
pasifik, tidak salah rasanya kalau penolakan terhadap kebijakan yang merugikan
koruptor mendapat dukugan yang cukup besar. Karena bagaimanapun budaya korupsi
di Indonesia
sudah merajalela, mulai dari pemerintah daerah sampai pemerintah pusat bahkan
penegak hukumpun terlibat di dalamnya.
Membebaskan negara dari belenggu korupsi rasanya
seperti sulit sekali. Usaha penegakan hukum pun seperti menabrak tembok tebal
yang susah ditembus, hukum bisa dibeli, pasal bisa dihilangkan, tuntutan bisa
dipermainkan, tergantung selera. Jika jumlah fee yang disodorkan kepada para
oknum penegak hukum cocok, hampir bisa dipastikan akan mendapatkan pelayanan
istimewa.
Melihat realita-realita di atas, langkah yang di ambil kemenkumham sangat tepat karena dapat membeikan dampak positif terhadap penegakan tindak Pidana Korupsi (tipikor). Mengingat penegakan tindak pidana korupsi di Negara kita masih sangat lemah dan tidak memberikan efek jera. Karena bagimanapun jangan sampai orang yang telah merampok duit negara hukumannya lebih ringan dari pencuri ayam.
Melihat realita-realita di atas, langkah yang di ambil kemenkumham sangat tepat karena dapat membeikan dampak positif terhadap penegakan tindak Pidana Korupsi (tipikor). Mengingat penegakan tindak pidana korupsi di Negara kita masih sangat lemah dan tidak memberikan efek jera. Karena bagimanapun jangan sampai orang yang telah merampok duit negara hukumannya lebih ringan dari pencuri ayam.
Para koruptor dan prokoruptor pastinya akan mencari
celah dan titik lemah agar moratorium ini tidak dapat dilaksanakan sehingga
mereka bisa memepermainkan hukum di Negara kita. maka sangat diperlukan
dukungan dari masyarakat agar moratorium ini bisa terealisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar