Selasa, 08 Oktober 2013

KETIKA KETUA MK MENJADI TERSANGKA

Operasi Tangkap Tangan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013 lalu menampar wajah Peradilan konstitusi Negeri ini. Bagaimana tidak, Lembaga peradilan tertinggi yang selama ini kredibilitasnya tak diragukan lagi sebagai tempat untuk memperoleh keadilan yang sebenarnya, kini pudar sudah setelah operasi tangkap tangan itu.

Tentu hal ini sangat disayangkan oleh semua pihak, terutama mantan ketua MK Mahfud MD, Mahfud dalam komentarnya di Harian Surya Edisi Jumat 4 Oktober 2013 mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa dengan tingkah koleganya itu, karena lembaga yang selama ini dia bangun dengan susah payah harus hilang pamornya karena tindakan tak terpuji Akil.

Dan seiring berjalannya waktu, KPK akhirnya menyematkan status kramat kepada Akil Muchtar yaitu status Tersangka dua kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Kamis 3 Oktober 2013. Sebagaimana kita ketahui, ketika seseorang sudah disematkan status tersangka oleh KPK, hampir dipastikan akan sulit lepas dari status tersebut walaupun penetapannya bukan di hari jumat keramat, sebagaimana KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Yang menarik untuk kita renungkan adalah bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang beralamat di jalan Medan Merdeka itu. Terutama dalam hal penanganan sengketa pemilukada di sejumlah daerah. Apalagi pada 9 April 2014 mendatang kita akan dihadapkan pada pesta demokrasi yang akan berlangsung di  seluruh pelosok negeri yang pastinya tidak akan lepas dari sengketa yang akan dimeja hijaukan di Mahkamah konstitusi.

Bayang – bayang penyuapanpun tidak akan lepas dari benak hakim konstitusi yang akan menangani sejumlah sengketa tersebut, Karena uang penanganan sengketa yang hanya Rp. 5 Juta/sengketa sangat kecil dibandingkan uang suap yang ditawarkan oleh para oknum Calon Legislatif (Caleg) dan oknum calon Kepala Daerah yang nilainya hingga miliyaran rupiah. Tentu kita tidak ingin para hakim kita terlena dengan bujukan dan rayuan sejumlah oknum caleg dan oknum calon Kepala Daerah yang ingin memperebutkan kursinya dengan cara tidak halal tersebut.

Tak pelak seorang Mahfud MD pun meminta lembaga yang pernah dipimpinnya selama lima tahun tersebut agar dibubarkan saja, walaupun kemudian Mahfud menarik kembali ucapannya dan mengatakan bahwa MK tak mungkin dibubarkan. Kita tahu, seorang mahfud MD adalah tokoh yang sangat berhati – hati dalam berkomentar, bahkan ketika akil dilanti menjadi ketua MK, Mahfud meminta akil tidak banyak berkomentar di Media. Namun dalam kasus ini mungkin mahfud sangat kecewa dengan akil sampai – sampai isu pembubaran MK pun diutarakannya. (Republika Online, 3 dan 6 Oktober 2013)

Mengembalikan kepercayaan yang runtuh tentu tak semudah membangun kepercayaan. Bak seorang mantan maling yang bertobat akan lebih mudah dipercaya dari pada mantan ustad yang bertobat. Namun, kita harus yakin bahwa akan ada perubahan yang lebih baik di tubuh MK ke depannya asal benar – benar selektif dalam memilih hakim Konstitusi. Tidak hanya pertimbangan intelektual, namun pertimbangan emosional dan spiritual harus menjadi pilihan utama. Cara – cara politispun harus ditinggalkan mengingat Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang harus benar – benar Independen. 

Tentu kita berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) yang sudah disiapkan Presiden yang antara lain akan mencakup aturan mengenai persyaratan dan Mekanisme seleksi hakim MK akan mampu memperbaiki nama Mahkamah Konstitusi yang mulai buram karena Ulah akil Muchtar. Dan Semoga ke depan MK kembali menjadi lembaga yang paling dihormati dan disegani yang mampu memberikan keadilan ditengah keterpurukan demokrasi dan kebobrokan penegakan hukum di negeri ini.


 Dimuat di harian kabar madura edisi Selasa 8 Oktober 2013

Senin, 07 Oktober 2013

NYANYIAN PULAU GARAM

Kalau berbicara tentang garam, pasti yang terlintas di pikiran kita adalah benda Kristal putih yang rasanya asin. Siapa sih yang tak mengenalnya? Bahan yang hampir digunakan di semua jenis makanan tersebut sangat popular di mata masyarakat terutama kaum ibu-ibu. Bisa dipastikan semua makanan akan terasa hambar apabila tidak dibubuhi benda ajaib itu.
Namun dibalik keasinan garam, tentu membutuhkan kerja keras para petani garam untuk mampu mengubah air laut menjadi benda Kristal yang mengandung banyak mineral. Seperti yang dilansir situs resmi Kabupaten Sumenep Jawa Timur, proses pembuatan garam ini membutuhkan waktu kurang lebih enam bulan mulai dari Mei hingga Nopember, itupun kalau cuaca bisa diajak kerjasama
Sebagai Negara yang memiliki garis pantai terpanjang keempat di dunia, tentu minat masyarakat untuk menekuni profesi sebagai petani garam sangatlah besar. Di Sumenep misalnya seperti yang diberitakan Kabar Madura edisi 29 Juli 2013 ada sekitar 1850 hektare lahan mampu memproduksi hingga 180 ton garam. Jadi bertani garam menjadi pilihan yang cukup menjanjikan untuk memperoleh keuntungan yang cukup besar.
Namun ironisnya, nasib petani garam saat ini tidak seputih garamnya. Petani harus menyimpan hasil panennya karena masih belum jelas pembelinya. Hasil panen untuk sementara mereka simpan di gudang penyimpanan. Pemerintah yang seharusnya memfasilitasi petani dan perusahaan hanya diam tanpa adanya tindakan. Bisa dipastikan perusahaan tidak akan membeli hasil panen petani karena stok garam impor masih sangat banyak. Bahkan stok garam petani tahun 2012 yang tak terbeli mencapai 40 – 50 ribu ton.  Penurunan angka produksi pun  menjadi pilihan petani agar tak mengalami kerugian yang lebih besar seperti Paguyuban Petani garam sumenep (Peras) yang harus menurunkan produksinya hingga 30 – 40 persen. (kabar Madura edisi 29 Juli 2013)
            Argumentasi yang berkembang saat ini sebagai alasan Pemerintah untuk lebih menggunakan produk impor adalah kualitas garam lokal yang kurang bagus. Garam impor memiliki kandungan Natrium Klorida (NaCl) mencapai 98% dengan tingkat kekotoran hanya 0,002 % Data itu menunjukkan kualitas garam yang lebih baik dari garam lokal.
            Kebijakan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian tentang penetapan Harga Pokok Pemerintah (HPP) Garam sangatlah merugikan petani garam. Mengapa demikian, harga garam impor jauh lebih murah dan selisihnya berkisar Rp 150 sampai Rp 300 dari harga garam lokal yang harganya  mencapai Rp. 500 per kg. Hal ini akan menarik perhatian perusahaan untuk lebih melirik produk impor dengan kualitas baik tanpa harus mengeluarkan banyak biaya.
Sebenarnya semuanya kembali kepada pembuat kebijakan. Pemerintah sudah seharusya memperhatikan nasib petani lokal. Sebetulnya petani lokal sangat mampu untuk memperbaiki kualitas garam hingga kulaitas terbaik sekalipun. Namun apakah Pemerintah siap memfasilitasi para petani untuk mengahasilkan produk unggulan tersebut hingga kita swasembada garam. Akhirnya kita berharap pemerintah mau mendengarkan nyanyian dari pulau garam untuk masa depan petani garam yang lebih baik.

Dimuat di Harian Kabar Madura Edisi Sabtu, 5 Oktober 2013

Selasa, 23 Juli 2013

KEBEBASAN PERS YANG TERNODAI DI ERA REFORMASI


Sebuah tragedi memilukan kembali mengisi catatan perjalanan pers di Negara kita. Kebebasan pers yang selama ini didengungankan patut kita pertanyakan keberadaannya. Ketika kekerasan terhadap wartawan sebagai insan pers dan pembredelan terhadap media sebagai perusahaan pers masih dihalalkan, maka perlindungan terhadap pers patut kita ragukan.

Yang masih hangat di telinga kita adalah kasus pemukulan terhadap wartawan SindoTV  yakni Sukron saat meliput aksi demonstrasi Mahasiswa Trisakti di depan Istana Negara pada 22 Mei 2013 lalu, sukron dipukuli hingga lebam di bawah mata kanan. Belum genap satu bulan, Trggedi kembali terjadi,  tepatnya 17 Juni 2013, seorang wartawan Trans7 Anton Nugroho menjadi korban aksi penembakan  saat meliput aksi demonstrasi menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jambi. Anton terkena pecahan proyektil gas air mata yang ditembakkan oknum petugas kepolisian polda Jambi yang mebuatnya jatuh tergeletak. Dan yang paling baru adalah pengrusakan salah satu fasilitas kantor Radar Madura yang terletak di jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan. Sekelompok orang yang tidak diketahui asal – usulnya datang dengan nada marah mencari salah satu wartawan, diduga terkait pemberitaan. (detik.com)

Ironis memang ketika di era reformasi seperti saat ini kejadian seperti itu masih sering terjadi.Mengingat sejak digulingkannya rezim orde baru, kebebasan pers sudah ramai didengungkan. Tentunya kita tidak menginginkan pembredelan atau pembungkaman yang menimpa media pada masa orde baru kembali terulang. Karena bagaimanapun peran pers sebagai social control sangat mutlak dibutuhkan untuk kemajuan suatu Negara.

Adalah bukan seperti itu caranya jika kita ingin melakukan kritik terhadap pemberitaan. Dalam kode etik jurnalistik yang dikeluarkan oleh dewan pers sudah sangat jelas kalau pers memberikan ruang yang seluas – luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak jawab ataupun hak koreksi seperti yang termaktub dalam pasal 11 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI).  Wartawan sebagai pencari berita di lapangan dilindungi oleh UU Pers No. 40 tahun 1999 seperti yang termaktub dalam Pasal 8 Undang – undang tersebut bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum

Tentu kita tidak menginginkan kebebasan pers ternodai oleh tindakan pihak - pihak yang arogan. Karena bagaimanapun dan dengan alasan apapun kekerasan tidak dibenarkan. Namun kita tidak dapat sepenuhnya menyalahkan mereka yang melakukan tindakan – tindakan yang arogan tersebut,  mengingat masih minimnya sosialisasi tentang Kode Etik Jurnalistik maupun UU Pers No. 40 tahun 1999. Sehingga mereka yang berpendidikan tinggi pun belum banyak mengetahui. Tentunya Dewan Pers serta media harus semakin gencar untuk mensosialikan Undang – undang tersebut di atas.

Sebagai pilar keempat demokrasi keberadaan Pers sangat krusial dalam mengawal kebijakan pemerintah. Oeh karena itu, kebebasan pers yang bertanggung jawab harus kita junjung tinggi sehingga ancaman intimidasi terhadap pers tidak lagi terdengar.

Rabu, 13 Maret 2013

DEMOKRAT SEPENINGGAL ANAS


Perubahan status hukum Anas Urbaningrum menjadi tersangka dan keputusannya memundurkan diri dari Partai Demokrat merupakan topik yang masih hangat untuk diperbincangkan. Mengingat Anas (sapaan akrabnya) merupakan ketua Umum dari Partai Demokrat yang merupakan partai pemenang pemilu 2009 yang berhasil mengusung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden Republik Indonesia. Apalagi penetapan Anas sebagai tersangka dinilai cacat hukum dan terkesan adanya intervensi dari penguasa seperti yang disampaikan dalam pidato pegunduran dirinya pada Sabtu 23 Februari 2013 seperti dikutip dari detikcom.

Tuduhan tindak pidana korupsi Anas mulai mencuat ketika Nazaruddin yang merupakan mantan bendahara umum partai demokrat dalam pelariannya pada pertengahan tahun 2011 lalu menyebut – nyebut Anas terlibat dalam skandal korupsi di kemenpora atau yang lebih dikenal dengan proyek hambalang. Bagaimana tidak, proyek yang diperkirakan menghabiskan 2,3 triliun itu juga menjerat beberapa tokoh sentral partai Demokrat seperti Andi Mallarangeng dan Angelina Sondakh.

Kini nyanyian Nazaruddin sepertinya akan jadi sesuatu yang nyata dan bukan hanya nyanyian belaka seperti yang diungkapkan beberapa pengamat kala itu, karna satu persatu pihak yang disebut – sebut Nazaruddin terlibat dalam proyek besar tersebut  mulai menemukan titik terang. Berawal dari penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka, kini Anas yang meminta untuk digantung di Monumen Nasional (Monas) apabila terbukti korupsi proyek hambalang, sepertinya harus menarik kembali ucapannya kala itu. Mengingat status hukum yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan status kramat yang siapapun akan sulit terlepas dari jeratan hukum apabila status itu disematkan pada dirinya.

Penetapan Anas sebagai tersangka memang cukup menuai pro dan kontra. Bagaimana tidak, Anas yang selama kurang lebih dua setengah tahun menahkodai partai demokrat harus diambil alih kekuasaannya oleh majelis tinggi PD. Alasan mereka adalah kasus yang menjerat sang ketua umum ditenggarai sebagai penyebab turunnya elektabilitas partai demokrat yang terjun bebas menjadi 8%.  Adalah pernyataan ketua majelis tinggi (SBY) yang disebut – sebut oleh sebagian pengamat dan loyalis Anas sebagai sebuah intervensi terhadap kasus yang didera mantan PB HMI itu. SBY yang juga menjabat sebagai presiden Republik Indonesia saat ini memang memiliki pengaruh besar untuk bisa mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus hukum Anas.

Bertolak dari hal itu, tentu yang menjadi pertanyaan kita adalah bagaimana Partai Demokrat sepeninggal Anas? Diakui atau tidak, Anas yang dianggap sebagai bayi yang tidak diharapkan itu, tidak bisa kita anggap remeh. Dia adalah tokoh muda penuh kharisma yang namanya melanglang buana di seantero pelosok nusantara. Anas yang pada kongres partai demokrat 2010 lalu mengalahkan pesaing – pesaingnya sekelas Andi Mallarangeng dan Marzukie ali tidak bisa kita anggap suatu yang kebetulan tapi karena strategi politiknya yang bagus dengan ribuan loyalis. Maka dapat dipastikan akan ada perubahan yang cukup signifikan sepeninggal Anas dari demokrat.

Lalu kepada siapakah posisi Ketua Umum akan berlabuh? Dari pemberitaan Yang santer di beberapa media lokal maupun nasional, nama Edhie Baskoro Yudhyono (Ibas) digadang – gadang sebagai salah satu calon pemegang tahta kepemimpinan partai Demokrat, apalagi Sekjen Partai Demokrat itu baru saja mengundurkan diri dari Dewan Perwakilan Rakyat yang dinilai sebagai tindakan yang cukup bagus oleh para loyalisnya ditambah lagi pernyataan Ruhut Sitompul di beberapa stasiun televisi yang mengatakan Ibas selalu pantas. Tentu kita juga harus ingat, menantu Menko perekonomian itu adalah putra dari pendiri partai berelambang mercy tersebut. Kalau bukan pada anaknya mau diwariskan kepada siapa lagi?